Pelaksanakan Pengukuran Kadastral adalah pengukuran Yang di laksanakan oleh KepalaKantor Pertanahan yang kemudian di delegasikan kepada :
- Petugas Ukur/ Juru Ukur;
Adalah Seorang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi Kantor Pertanahan yang bertugas untuk mengukur atas permohonan baik Pengukuran secara Sistematis Maupun Sporadist. - Surveyor kadastral ( PMNA/KBPN No.2/1998
Adalah : seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral dan kemampuan mengorganisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah, baik sebagai usaha
pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan hukum yang berusaha di bidang pengukuran dan pemetaan.
Dengan demikian jika anda nantinya menemui seorang juru ukur dari pihak selain dari Juru Ukur (yang bukan pegawai negeri Sipil) maka dengan bekal artikel ini maka anda paling tidak sudah bertemu sendiri dan membuktikan memang pelaksanaan pengukuran yang di lakukan oleh surveyor kadastral sesuai dengan (PMNA/KBPN No. 2/1998) sudah dilaksanakan dengan baik terutama di kabupaten sleman. sesuai dengan yang buat artikel yang mempunyai kewenangan mengukur tanah di wilayah kabupaten sleman.
Pingback: Tweets that mention Pelaksanakan Pengukuran kadastral | Mitra Mengurus Tanah -- Topsy.com